Judi Online Masih Marak, OJK Lakukan 3 Langkah Strategis

Judi Online Masih Marak, OJK Lakukan 3 Langkah Strategis

Langkah OJK memberantas judi online-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentu berkomitmen untuk menjaga keutuhan sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari aktivitas perjudian online dan upaya pencucian uang.

Dalam upayanya memerangi perjudian online, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menekankan bahwa selain melakukan pemblokiran rekening bank, OJK juga menerapkan 3 strategi lainnya.

BACA JUGA:Pelaku dan Penonoton Judi Sabung Ayam di Seluma Lari Kocar Kacir, 20 Unit Sepeda Motor Ditinggal

Hal ini melibatkan pendekatan khusus dalam membina sektor perbankan terkait permasalahan perjudian online, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko perjudian online, serta menjalin kerja sama dengan entitas terkait lainnya.

Melalui kolaborasi yang lebih erat antara OJK dan pihak-pihak terkait, diharapkan upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia dapat berjalan lebih efisien dan luas.

"Langkah pemblokiran rekening bank menjadi salah satu cara untuk meminimalisir transaksi perjudian online yang terjadi melalui sistem perbankan," ujar Dian Ediana Rae.

BACA JUGA:Astaga! Siswi Kelas 2 Sekolah Dasar Jadi Bandar Judi Dadu, Main Saat Istrahat, Raup Untung Rp 5 Juta

Identifikasi rekening yang diduga terlibat dalam perjudian online serta teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta industri perbankan.

Dian juga menegaskan pentingnya bagi bank untuk segera bertindak jika terdeteksi adanya transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa.

Langkah-langkah ini termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada PPATK.

BACA JUGA: Pengguna HP Oppo Keluhkan Notifikasi Iklan Judi! Begini Cara Mematikannya

Dalam situasi tertentu, bank memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening jika ada perintah dari Aparat Penegak Hukum atau lembaga/kementerian terkait, termasuk OJK.

OJK juga telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

BACA JUGA:Hentikan Sekarang! Nih 3 Dampak Buruk Kecanduan Judi Online

Sebelumnya, POJK No. 39 tahun 2019 juga berhasil mengurangi potensi kecurangan dalam sistem perbankan.

Sebagai langkah terbaru, OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Penerapan tata kelola yang baik menjadi prasyarat utama dalam pengelolaan operasional bank untuk pertumbuhan yang berkelanjutan dengan memegang teguh nilai, etika, dan integritas.

BACA JUGA:TEGAS! Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Judi Online

OJK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam memerangi perjudian online dan kejahatan perbankan lainnya di Indonesia.

Semua langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang merugikan akibat perjudian online. (red)

Sumber: