TEGAS! Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Judi Online

TEGAS! Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Judi Online

TEGAS! Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Judi Online-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir nomor-nomor rekening yang diduga terkait dengan praktik judi online.

Dalam sebuah surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Menkominfo Budi menyampaikan permintaannya.

BACA JUGA:Viral, Kisah Pasutri Cerai Gegara Suami 'Gila' Judi Online: BPKB dan Sertifikat Digadaikan, Utang Sana Sini

Pada Rabu, 20 September, di Kantor Kementerian Kominfo, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan kepada OJK, yang merupakan lembaga pengawas perbankan dengan kewenangan hukum untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening.

Berdasarkan hasil temuan dan identifikasi terbaru oleh Kemenkominfo, Budi menjelaskan bahwa terdapat sekitar 800 rekening yang diduga terkait dengan praktik judi online.

selain hasil identifikasi dan temuan dari Kemenkominfo, Budi juga menyatakan bahwa beberapa rekening ini berasal dari pengaduan masyarakat.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Lapak Judi QQ, Oknum Kades di Bengkulu Utara Kabur

"Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu hasil dari penanganan tersebut adalah penemuan rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujar Budi Arie Setiadi.

Permintaan untuk menutup akses ke rekening-rekening ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:Main Judi Slot Saat Rapat, Cinta Mega Dipecat dari Anggota DPRD DKI Jakarta, PDIP Siapkan Pengganti

Tindakan pemblokiran rekening yang terkait dengan judi online juga sejalan dengan upaya untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari praktik judi online dan judi slot, sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Budi melaporkan bahwa hingga 17 September 2023, sekitar 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet atau dompet digital telah diblokir oleh pihak perbankan dan platform terkait.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan: Laporkan Jika Warnet Jadi Tempat Judi Online

Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi sebanyak 1.931 rekening yang terkait dengan perjudian.

Selama periode penanganan konten dari 17 Juli hingga 17 September 2023, Kementerian Kominfo juga telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan. (red)

Sumber: