Polres Bengkulu Selatan: Laporkan Jika Warnet Jadi Tempat Judi Online

Polres Bengkulu Selatan: Laporkan Jika Warnet Jadi Tempat Judi Online

Ilustrasi judi onlie-istimewa/kominfo-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Ditangkapnya pemilik warung internet (warnet) berinisial RH (38), warga Jalan Kemas Jamaludin Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna, BENGKULU SELATAN mengungkap kalau warnet di wilayah BENGKULU SELATAN sering dijadikan tempat bermain judi online.

BACA JUGA:Warnet di Bengkulu Selatan Digerebek Polisi, Pemilik dan Pemain Judi Online Dibui

Kuat dugaan bukan hanya warnet RH saja yang dijadikan tempat judi online.

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, jika ada yang mengetahui warnet tempat permainan judi online silahkan laporkan.

BACA JUGA:Judi Online Sudah Sangat Meresahkan, Dodi: Orang Tua

Informasi tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan pengungkapan kasus untuk memberantas judi online.

“Kalau ada warnet jadi tempat judi online, silahkan laporkan ke kami. Informasi akan ditindaklanjuti.

Nanti Satuan Reskrim akan bergerak melakukan penyelidikan ke lapangan untuk melakukan penindakan,” kata Kasi Humas.

BACA JUGA:Gadaikan Inova Orang untuk Modal Judi Online, Eks Honorer Dikbud Dibui

Dikatakan Kasi Humas, penyedia tempat judi online atau pemilik warnet bisa dijerat pidana.

Sebab menyediakan tempat untuk orang bermain judi adalah perbuatan melanggar hukum.

Pemilik warnet bisa dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA:KPM Ini Tersenyum! Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 1 Cair Hingga Rp 2.000.000 Lebih

“Warnet adalah tempat bermain internet sesuai kapasitasnya, kalau untuk mengakses situs judi online, tentu tidak boleh. Itu perbuatan melanggar hukum, bisa dijerat pidana,” tegas Sarmadi. (yoh)

Sumber: