Informasi Penting Untuk PPPK Yang Lolos Seleksi, Syarat Ini Harus Dilengkapi, Batas Waktu 14 Januari
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi -dok-raselnews.com
Selain itu, juga melampirkan Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
BACA JUGA:Ubah Program Ternak Lele ke Ayam Kampung, Kades di Seluma Diperiksa Jaksa
BACA JUGA:Peugeot Motorcycle Rilis Skutik Adventure XP 400 GT, Fitur Mewah, Harga Membuat Resah
Lalu Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa.
Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
BACA JUGA:Dibangunkan Rumah oleh TNI-AD, Warga Bengkulu Selatan Menangis
BACA JUGA:4 SPBU di Bengkulu Selatan Siapkan 384 Ton Pertalite Saat Nataru, Solar?
"Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri," demikian Gunawan.
Sementara PPPK guru, diminta bersabar. Kelulusan belum diumumkan. Namun setelah pengumuman disampaikan, kewajiban tentang mengisi Daftar Riwayat Hidup juga harus diikuti.
BACA JUGA:Nataru, Pemkab Bengkulu Selatan Siagakan 3 Damkar dan Petugas di 3 Posko
BACA JUGA:21 Tersangka Narkotika Dibekuk BNN Bengkulu
Syarat yang harus diunggah juga sama dengan syarat yang harus dilengkapi juga sama dengan persyaratan PPPK kesehatan dan PPPK tenaga teknis. (red)
Sumber: kepala bkd provinsi bengkulu