451 Pejabat di Bengkulu Wajib Sampaikan LKHPN, Pelaporan Mulai Januari Hingga Maret 2024
Pejabat bengkulu wajib sampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2024-istimewa-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Tercatat 451 pejabat di Bengkulu wajib menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Penyampaian LHKPN ini mulai Januari 2024 hingga maret 2024. Dalam tempo tiga bulan itu, seluruh pejabat negara di Bengkulu yang amsuk dalam daftar wajib LHKPN harus sudah menyapikan laporannya.
BACA JUGA:Informasi Penting Untuk PPPK Yang Lolos Seleksi, Syarat Ini Harus Dilengkapi, Batas Waktu 14 Januari
BACA JUGA:Judi Online Masih Marak, OJK Lakukan 3 Langkah Strategis
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan, surat edaran terkait penyampaian LHKPN itu sudah dinaikan ke meja pimpinan, untuk selanjutnya disampaikan ke masing - masing penyelenggara negara.
"Mudah - mudahan diakhri Desember bisa diedarkan segera dan pada 2 Januari sudah bisa diakses sampai 31 Maret 2024," kata Heru.
BACA JUGA:Silakan Pilih! Honda Scoopy 2024 Hadir Dalam 4 Tipe dan Harga Berbeda, Cocok Banget untuk Anak Muda
BACA JUGA:Mengapa Uang Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Bisa Dihargai Ratusan Juta? Ini Kata BI
Heru mengatakan, penyampaiaan LHKPN dari Gubernur Bengkulu, Wakil Gubernur, anggota legisltaif, BUMN dan juga BUMD.
Ditargetkan penyampaiakn LHKP di Bengkulu bisa mencaapi 100 persen, sama seperti tahun 2023 lalu.
Apalagi pengisian LHKPN saat ini lebih mudah dan sederhana. Seperti tidak perlu mengupload lagi data - data sepeeti sertifikat dan juag rekening koran.
BACA JUGA:Waktu Penagihan DC Diatur OJK, Jam Segini Dilarang Datangi Nasabah
BACA JUGA:Kabar Baik untuk Nelayan! Menteri Kelautan Sebut Keran Ekspor Benur Berpeluang Dibuka
"Kalau punya saldo 1000 misalnya, cantumkan saja. nanti KPK sudah bisa mengakses, asal ada permbaharuan silahkan sampaikan," kata Heru.
Sumber: inspektur inspektorat provinsi bengkulu