Dilaporkan Serobot Lahan dan Rusak Tanaman, Oknum Pejabat di Bengukulu Diperiksa Hampir Lima Jam

Dilaporkan Serobot Lahan dan Rusak Tanaman, Oknum Pejabat di Bengukulu Diperiksa Hampir Lima Jam

KETERANGAN: Oknum pejabat di Bengkulu saat memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan penyerobotan lahan-Sugio-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Oknum pejabat di BENGKULU berinisial DR yang dilaporkan menyerobot lahan dan merusak tanaman akhirnya angkat bicara.

Oknum pejabat eselon II yang bertugas sebagai kepala dinas di Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu itu membantah menyerobot lahan.

BACA JUGA:INI Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Rabu 4 Oktober 2023, Klaim Vouchernya Sekarang

BACA JUGA:RUU ASN Disahkan! MenPAN-RB Tegaskan Daerah Ini Bakal Lebih Mudah Dapat ASN

DR yang diperiksa penyidik Polsek Kedurang Senin (2/10) mengaku lahan yang dia garap itu adalah miliknya.

Lahan itu dibeli dari Mantan Kepala Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir, Julianto pada tahun 2016 lalu.

Luas lahan yang dibeli sekitar 9 hektar. Oknum pejabat di Bengkulu itu hampir lima jam diperiksa penyidik.

BACA JUGA:Sujud Syukur! MenPAN-RB Siap Berikan Insentif Khusus PNS dan PPPK Ber-KTP Berikut Ini

BACA JUGA:MenPAN-RB: Tenaga Honorer Seluruh Indonesia Tetap Bekerja, Tidak Ada PHK

“DR tidak mengakui dan tidak merasa menyerobot lahan milik pelapor. Katanya lahan yang digusurnya itu adalah lahan sah miliknya yang dibeli dari mantan Kades Padang Bindu pada 2016 lalu seluas sekitar 9 hektar,” kata Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kapolsek Kedurang, Ipda Erik Fahreza, SH, Selasa (3/10).

Saat diperikas DR memperlihatkan bukti surat jual beli lahan dari Julianto.

BACA JUGA:Suzuki Saluto! Sayap ala Vespa Piaggio, Mesin Berkapasitas 125 cc, Scoopy Waspada

BACA JUGA:Dibanderol Rp 14 Juta, Motor Baru 110cc dengan Handling Lincah dan Desain Sporty

Dengan adanya bukti tersebut, DR mengklaim dirinya juga menjadi korban jika lahan yang digarapnya saat ini bukan lahan milik Julianto seperti yang tertuang dalam surat jual beli.

Sumber: kapolsek kedurang