RUU ASN Disahkan! MenPAN-RB Tegaskan Daerah Ini Bakal Lebih Mudah Dapat ASN

RUU ASN Disahkan! MenPAN-RB Tegaskan Daerah Ini Bakal Lebih Mudah Dapat ASN

UU ASN 2023 DIsahkan, Berikut Batas Usia Pensiun ASN-istimewa-menpan.go.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM - RUU ASN yang telah disahkan oleh Sidang Paripurna DPR RI membawa berita baik bagi daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) di Indonesia.

Salah satu fokus utama dalam undang-undang ini adalah mempermudah mobilitas talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai solusi untuk mengatasi ketidakmerataan distribusi talenta nasional, terutama yang cenderung terpusat di daerah-daerah tertentu, terutama di Pulau Jawa.

Dilansir laman menpan.go.id, MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan sebelumnya lebih dari 130.000 posisi ASN di daerah 3T tidak terisi karena minimnya minat calon ASN untuk bekerja di wilayah-wilayah tersebut.

BACA JUGA:MenPAN-RB: Tenaga Honorer Seluruh Indonesia Tetap Bekerja, Tidak Ada PHK

Dalam kerangka ini, RUU ASN menawarkan solusi dengan memberikan insentif khusus bagi ASN yang bersedia bertugas di daerah 3T.

Selain itu, RUU ASN juga mengubah pendekatan rekrutmen ASN dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

Hal ini berarti bahwa rekrutmen ASN harus diarahkan ke instansi-instansi yang menjadi leading sector dalam sektor-sektor yang diutamakan oleh negara, seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan penanganan perubahan iklim.

"Pendekatan rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN yang direkrut memiliki relevansi dengan prioritas nasional yang ditetapkan," ujar MenPAN-RB.

BACA JUGA:PPPK 2023 Sujud Syukur! Tahun 2024, Ada 2 Jenis Kenaikan Gaji dari MenPAN-RB

Menurut Anas, RUU ini juga membuka peluang mobilitas talenta ASN di luar instansi pemerintah, termasuk TNI/Polri dan BUMN. Fleksibilitas ini mencakup kemungkinan mutasi antar-instansi untuk pengembangan kompetensi ASN, menghilangkan stigma sulitnya memindahkan ASN dari satu tempat tugas ke tempat lainnya.

Selain itu, RUU ini mendorong percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi dianggap sebagai hak, tetapi sebagai kewajiban bagi ASN.

Instansi pemerintah diwajibkan memberikan kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN. Pendekatan pengembangan kompetensi juga berubah menjadi lebih berorientasi pada pengalaman, seperti magang dan pelatihan langsung di lapangan.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB: Pelajari 4 Keputusan dan 2 Peraturan Ini

Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi yang lebih profesional. Dengan demikian, RUU ASN memberikan landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas dan distribusi ASN di seluruh Indonesia, dengan harapan bahwa pelayanan publik di daerah 3T akan semakin berkualitas dan merata. (red)

Sumber: