PPPK 2023 Sujud Syukur! Tahun 2024, Ada 2 Jenis Kenaikan Gaji dari MenPAN-RB

PPPK 2023 Sujud Syukur! Tahun 2024, Ada 2 Jenis Kenaikan Gaji dari MenPAN-RB

Tak Ada PHK, MenPAN-RB Tetap Berikan Hak Istimewa untuk Honorer-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kabar baik bagi pelamar PPPK tahun 2023. Di mana, MenPAN-RB, Abdulllah Azwar Anas pada tahun 2024 akan memberikan 2 jenis kenaikan gaji yang baru.

Kenaikan gaji ini khusus untuk PPPK. Aturan terkait Kenaikan gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023.

Dua jenis Kenaikan gaji yang dimaksud adalah Kenaikan gaji berkala dan Kenaikan gaji istimewa. Untuk Kenaikan gaji berkala PPPK, ketentuannya diatur dalam Pasal 3 ayat 1 sebagai berikut:

BACA JUGA:Dunia Terancam Krisis Pangan, Defisit Beras Kian Dalam, Indonesia?

a. Sudah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

b. Memiliki penilaian kinerja "baik" dalam dua tahun terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Namun, ada pengecualian untuk PPPK golongan V, yang memiliki ketentuan khusus sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 sebagai berikut:

BACA JUGA:Kementerian Perdagangan Butuh 149 PPPK 2023, Segini Gaji yang Diterima

a. Kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan setelah mencapai 1 (satu) tahun MKG

b. Memiliki penilaian kinerja "baik" dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Adapun kenaikan gaji istimewa PPPK diatur dalam Pasal 4 sebagai berikut:

1. PPPK yang telah menerima predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan diakui sebagai pegawai teladan berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa

BACA JUGA:Gaji PPPK 2023 Bawaslu RI Bisa Bikin Iri, Bulan Pertama Kerja Langsung Bahagia

2. Kenaikan gaji istimewa, sesuai dengan Pasal 1, diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji

3. Pemberian kenaikan gaji istimewa, seperti yang dijelaskan pada ayat 1, akan ditetapkan melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan

Dengan demikian, berdasarkan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023, kenaikan gaji PPPK pada tahun 2023 diberikan khusus untuk PPPK golongan V.

BACA JUGA:Bersiap! PPPK Damkar Kembali Diprioritaskan, Usulan Formasi Sedang Diproses, Segera Persiapkan Syarat

Hal ini berarti hanya PPPK golongan V yang akan menerima kenaikan gaji berkala setelah bekerja selama 1 tahun, terutama untuk kenaikan pertama mereka.

PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 mulai berlaku sejak diundangkan pada 18 Juli 2023. Selamat untuk PPPK 2023 yang lulus dan mulai berkerja 2024 nanti. (red)

Sumber: