Kementerian Perdagangan Butuh 149 PPPK 2023, Segini Gaji yang Diterima

Kementerian Perdagangan Butuh 149 PPPK 2023, Segini Gaji yang Diterima

Gaji PPPK 2023 di Kementerian Perdagangan-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Ada 149 formasi yang tersedia untuk lulusan D3 dan S2 untuk menempatkan di posisi 27 jabatan. Mulai dari Ahli Muda Pustakawan hingga Terampil, Terapis Gigi dan Mulut.

Syarat dan formasi PPPK Kemendag tahun 2023 tertuang dalam Pengumuman Nomor KP.01/16/REK-CASN/PENG/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi CASN PPPK Kemendag RI Tahun 2023.

BACA JUGA:Ingat! Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023, Jangan Keliru Ya!

Selain jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan, dalam pengumuman tersebut juga tertuang rentang gaji yang diterima.

Melansi dari https://rekrutmen.kemendag.go.id, berikut besaran gaji per jabatan PPPK di Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2023.

Ahli Muda-Pustakawan: Rp 8.300.000 - Rp 8.800.000

Ahli Pertama-Dokter Gigi: Rp 7.500.000 - Rp 8.100.000

BACA JUGA:Gaji PPPK 2023 Bawaslu RI Bisa Bikin Iri, Bulan Pertama Kerja Langsung Bahagia

Ahli Pertama-Analis Hukum: Rp 7.500.000 - Rp 8.100.000

Ahli Pertama-Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan: Rp 7.500.000 - Rp 8.100.000

Ahli Pertama-Analis Kebijakan: Rp 7.500.000 - Rp 8.100.000

Ahli Pertama - Analis Perdagangan: Rp 7.500.000 - Rp 8.100.000

Ahli Pertama- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 7.500.000 - Rp 8.100.000

Ahli Pertama-Arsiparis: Rp 7.500.000 - Rp 8.100.000

BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Total 2.598 Formasi, Penempatan Kabupaten/Kota, Buruan

Sumber: