Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB: Pelajari 4 Keputusan dan 2 Peraturan Ini

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB: Pelajari 4 Keputusan dan 2 Peraturan Ini

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan 4 keputusan 2 peraturan terkait pengadaan CPNS dan PPPK 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Sesuai padwal, Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka hari ini, 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023.

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menegaskan, dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023.

BACA JUGA:H-1 Pendaftaran CPNS 2023, Simak Contoh Soal TWK TIU dan TKP serta Jawabannya

Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

BACA JUGA:LENGKAP! Cara Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Namun saat pendaftaran, MenPAN-RB meminta calon pelamar untuk pelajari dahulu 4 keputusan dan 2 peraturan terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Hal itu disampaikan Anas dalam akun Instagram @kemenpanrb. Berikut 4 keputusan dan 2 peraturan tersebut.

1. Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional. KLIK DISINI.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Wajib Swafoto dan Foto Formal, Apa Bedanya? Berikut Penjelasannya

2. Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tahun anggaran 2023. KLIK DISINI.

3. Keputusan MenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023. KLIK DISINI.

4. Keputusan MenPAN-RB Nomor 650 Tahun 2023 Tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. KLIK DISINI.

BACA JUGA:H-3 Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB Minta Honorer Tidak Tergoda!

Sumber: