Sujud Syukur! MenPAN-RB Siap Berikan Insentif Khusus PNS dan PPPK Ber-KTP Berikut Ini

Sujud Syukur! MenPAN-RB Siap Berikan Insentif Khusus PNS dan PPPK Ber-KTP Berikut Ini

MenPAN-RB saat menghadiri rapat di DPR RI Selasa (3/10/2023)-istimewa-menpan.go.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi telah disahkan menjadi undang-undang. Disahkannya UU ASN ini menjadi angin segar khusus PNS dan PPPK dengan KTP berikut ini.

Menurut MenPAN_RB, Abdullah Azwar Anas, salah satu tujuan transformasi ASN dalam undang-undang ini adalah mempermudah mobilitas talenta ASN untuk mengatasi ketidakmerataan distribusi talenta nasional, terutama yang terkonsentrasi di daerah tertentu, terutama di Pulau Jawa.

MenPAN-RB menambahkan, mobilitas talenta ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang sebelumnya terpusat di kota-kota besar.

BACA JUGA:MenPAN-RB: Tenaga Honorer Seluruh Indonesia Tetap Bekerja, Tidak Ada PHK

Mobilitas talenta akan didasarkan pada pendekatan 'Indonesia-Sentris', dengan tujuan untuk mendukung keberadaan ASN, khususnya PNS dan PPPK dengan KTP di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), guna mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Menteri Anas menyebut, lebih dari 130 ribu formasi ASN di daerah 3T tidak terisi karena kurangnya minat calon ASN untuk mengisi posisi di daerah-daerah tersebut. RUU ini diharapkan menjadi solusi untuk memberikan pelayanan yang baik di daerah 3T.

Dalam peraturan pemerintah (PP) mendatang, pemerintah akan memberikan insentif khusus bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, yang ditugaskan ke daerah 3T.

Selain itu, RUU ASN juga mencakup poin penting lainnya, yaitu transformasi rekrutmen ASN yang mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

BACA JUGA:PPPK 2023 Sujud Syukur! Tahun 2024, Ada 2 Jenis Kenaikan Gaji dari MenPAN-RB

Rekrutmen ASN akan diarahkan ke instansi-instansi yang menjadi leading sector dalam prioritas nasional, seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim, serta ke daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

Anas menyoroti bahwa rekrutmen ASN saat ini hanya didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini, tanpa mempertimbangkan prioritas nasional. Dengan digitalisasi yang sedang berlangsung, hal ini menciptakan ketidakselarasan antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan prioritas nasional.

Selain itu, RUU ini juga membuka peluang mobilitas talenta untuk ASN PNS dan PPPK ke luar instansi pemerintah, termasuk TNI/Polri dan BUMN. ASN akan didorong untuk bergerak antarinstansi untuk mengembangkan kompetensinya.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB: Pelajari 4 Keputusan dan 2 Peraturan Ini

Fleksibilitas ini memastikan bahwa ASN yang ditugaskan ke posisi seperti pejabat negara, komisioner, anggota lembaga non-struktural, atau organisasi dunia, tidak kehilangan status kepegawaiannya.

RUU baru ini juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN, di mana pengembangan kompetensi bukan lagi hak melainkan kewajiban.

Instansi pemerintah diwajibkan memberikan akses yang lebih mudah untuk belajar kepada pegawai ASN. Pengembangan kompetensi tidak lagi mengikuti pola klasikal seperti penataran, namun lebih mengutamakan pembelajaran berbasis pengalaman, seperti magang dan pelatihan on the job.

BACA JUGA:Fresh Graduate Siapkan Diri, MenPAN-RB Siapkan Kuota Khusus Untuk Anda, Ini Rincian Formasinya

"Seluruh konsep ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi yang lebih profesional, kata Menteri Anas sebagaimana dilansir jppn.com. (red)

Sumber: