451 Pejabat di Bengkulu Wajib Sampaikan LKHPN, Pelaporan Mulai Januari Hingga Maret 2024
Pejabat bengkulu wajib sampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2024-istimewa-raselnews.com
Kemuduahan itu sudah berlaku sejak masa pandemi Covid - 19, namun sering kali alasan klasik para ajib LHKP adalah rekening koran.
BACA JUGA:Mirip Honda Scoopy, Mio Bergaya Retro Ini Hanya Dibanderol RP 17 Juta
BACA JUGA:Ubah Program Ternak Lele ke Ayam Kampung, Kades di Seluma Diperiksa Jaksa
"Kita harapkan LHKPN disampaikan tepat waktu, karena laporan itu tidak perlu disaampaikan pada akhir batas waktu," kata Heru.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Pejabat Negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
BACA JUGA:Peugeot Motorcycle Rilis Skutik Adventure XP 400 GT, Fitur Mewah, Harga Membuat Resah
BACA JUGA:Dibangunkan Rumah oleh TNI-AD, Warga Bengkulu Selatan Menangis
Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap. (red)
Sumber: inspektur inspektorat provinsi bengkulu