Belum Banyak Pengendara Tahu! Ini Perbedaan Marka Jalan Kuning dan Putih

Belum Banyak Pengendara Tahu! Ini Perbedaan Marka Jalan Kuning dan Putih

Marka jalan-istimewa-

RASELNEWS.COM - Marka jalan berwarna kuning dan putih sering ditemui oleh para pengendara. Dua warna tersebut digunakan dalam Marka membujur, termasuk garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (gabungan garis utuh dan putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).

Namun, apa sebenarnya perbedaan antara marka jalan kuning dan putih?

BACA JUGA:Hanya Ada 300 unit di Dunia, Segini Harga Helm Arai RX7X Nakano Shuriken Gold Limited Edition

Perbedaan Marka Jalan Kuning dan Putih

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan menjelaskan perbedaan antara marka jalan kuning dan putih.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (20) Permenhub tersebut, marka jalan berwarna kuning menandakan jalan nasional, sementara marka jalan berwarna putih menandakan jalan selain jalan nasional.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemerintah Siapkan KUR Mikro Berulang untuk Petani di Tahun 2024, Nilai Maksimal Rp 100 Juta

Jalan nasional menghubungkan ibu kota provinsi, termasuk jalan strategis nasional dan jalan tol. Oleh karena itu, marka jalan tol menggunakan warna kuning.

Kewenangan atas jalan nasional berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Ini berarti pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan bermarka kuning diatur oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Penyaluran KUR Tahun 2024

Jalan nasional biasanya ditandai dengan kode K1. Cara mengenali jalan nasional bisa melalui papan penunjuk jalan dan warna marka jalan.

Warna kuning dan putih pada marka jalan hanya menunjukkan status jalan sebagai jalan nasional atau bukan.

Jenis-Jenis Marka Jalan

Secara umum, marka jalan terbagi menjadi empat jenis:

BACA JUGA:Skutik Mio 110 Gaya Retro Modern Dirilis, Tangki Bahan Bakar Jadi Sorotan

1. Marka garis membujur: Marka ini sejajar dengan sumbu jalan dan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

- Marka garis membujur utuh: Mengindikasikan larangan untuk melintasi garis tersebut, berfungsi sebagai pembatas jalur.

- Marka garis membujur putus-putus: Mengizinkan kendaraan melintasi garis tersebut, misalnya saat ingin mendahului kendaraan di depannya.

- Marka garis membujur kombinasi utuh dan putus-putus: Memberi aturan bagi kendaraan yang dekat dengan garis putus-putus atau garis utuh.

BACA JUGA:Efek Piala Dunia Wanita 2023: Minat Sponsor ke Olahraga Wanita Meningkat Jelang Olimpiade 2024

2. Marka serong: Menunjukkan bahwa area jalan bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

3. Marka lambang: Berfungsi untuk menegaskan peringatan, perintah, dan larangan dari rambu lalu lintas lainnya, bisa berbentuk panah, gambar, segitiga, atau tulisan.

4. Marka garis melintang: Berada tegak lurus dengan sumbu jalan dan berfungsi sebagai peringatan untuk berhenti atau mengurangi kecepatan. Terbagi menjadi:

Sumber: