Daftar Bank yang Menerima Gadai SK PPPK, Catat Syarat serta Kenali Keuntungan dan Risikonya
Bank yang Menerima Gadai SK PPPK -istimewa-tangkapan layar youtube kongkorongok
RASELNEWS.COM - Tidak semua bank yang menerima gadai SK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya beberapa saja yang bisa menerima mengingat status kontrak pada PPPK.
Berikut ini, kami sajakan daftar bank yang menerima SK tersebut berikut syaratnya. Tak hanya itu, para pegawai juga harus mengenalia keuntungan dan risikonya.
Hal ini jangan sampai terjadi penyesalan ketika proses pengajuan telah disetujui. Namun sebelum membahas hal itu. perlu diketahui, dengan status non ASN ke ASN dalam hal ini PPPK, memang terjadi kenaikan gaji yang diterima.
Apalagi ditahun 2023, cukup banyak pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK dengan gaji yang tentunya bisa memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman dengan syarat SK PPPK.
Tetapi, tidak semua bank yang menerima SK PPPK. Ada beberapa perbankan yang menerima dengan syarat berikut ini:
1. Memiliki penghasilan tetap per bulan dari gaji PPPK.
2. Minimal masa kerja satu tahun sebagai PPPK.
3. WNI yang cakap hukum, dengan usia minimal 21 tahun.
4. Kondisi jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Surat keterangan berkelakuan baik.
6. Surat rekomendasi dari atasan debitur.
Jika merasa memehuhi syarat di atas, selanjutnya lengkapi dokumen berikut ini:
Sumber: