Bank Mandiri Berikan Pinjaman KUR untuk Karyawan Koban PHK, Penuhi Syarat Ini, Ada Plafon Rp 100 Juta

Bank Mandiri Berikan Pinjaman KUR untuk Karyawan Koban PHK, Penuhi Syarat Ini, Ada Plafon Rp 100 Juta

Teller Bank cantik melayani nasabah-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Bank Mandiri memang menjadi salah satu perbankan yang menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan pinjaman mulai Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Tak hanya memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha, bank ini juga memberikan pinjaman di program yang sama kepada karyawan yang menjadi korban PHK.

Ya, beberapa perusahaan telah mengurangi karyawan dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca dampak Covid-19 beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:New Yamaha X-Max 300 Resmi Mengaspal, Bodi Maxi Sporty, Medan Tak Rata Tetap Dilalui, Ini Spek Lengkapnya

Karyawan yang tidak siap, pastinya bingung. Apalagi uang PHK alias pesangon yang diterima tidak mencukupi untuk dijadikan modal usaha.

Namun, hal itu bisa diatasi. Pemeritah melalui Bank Mandiri sudah menyiapkan KUR karyawan yang di-PHK melalui KUR Mikro dengan limit Rp10 juta hingga Rp100 juta.

KUR ini dengan mudah bisa dipinjam karena tanpa agunan tambahan.

Diketahui, KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

BACA JUGA:Bank Ini Sediakan Pinjaman Khusus PPPK, Plafon Rp 100 Juta Angsuran Ringan, Berikut Syaratnya

KUR menjadi program pemerintah dengan tujuan yakni meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah, dan, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Untuk KUR Mikro, calon debitur bisa mengajukan pinjaman dengan limit dari Rp10 Juta sampai Rp100 Juta dengan limit angsuran dari 3 tahun hingga 5 tahun.

Perlu dicatat, suku bunga yang diterima yakni:

1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6% efektif per tahun

2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7% efektif per tahun

Sumber: