Bank Ini Sediakan Pinjaman Khusus PPPK, Plafon Rp 100 Juta Angsuran Ringan, Berikut Syaratnya

Bank Ini Sediakan Pinjaman Khusus PPPK, Plafon Rp 100 Juta Angsuran Ringan, Berikut Syaratnya

Pinjaman khusus untuk pegawai PPPK-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah terhadap tenaga honorer di Indonesia, membuat mereka tersenyum.

Selain mendapat kenaikan gaji yang cukup besar, PPPK akhirnya bisa mengajukan pinjaman ke bank dengan plafon Rp 100 juta sebagai modal, misalnya untuk memiliki rumah ataupun membuka usaha.

Lantas, apakah bisa SK PPPK menjadi jaminan di bank dengan nominal pinjaman Rp 100 juta? Jawaban tentu bisa.

BACA JUGA:Bank Mandiri Sediakan Pinjaman Bagi Karyawan Gaji Rp 2 Juta, Plafon Hingga Rp 350 Juta, Catat Syaratnya

Bukan hanya bank milik pemerintah, SK PPPK bisa menjadi jaminan di perbankan lain dengan angsuran dan syarat yang ringan.

Salah satunya Bank Magelang yang membuka pelayanan pinjaman dana segar khusus ASN yang diberi nama Kredit PPPK dengan tenor selama 5 tahun. 

Kredit ini merupakan program pemberian pinjaman dari Bank Magelang khusus kepada pegawai pemerintah kontrak melalui sistem potong gaji dan suku bunga sangat ringan.

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Usaha? BRI Sediakan KUR Plafon Rp 100 Juta Bunga Rendah, Siapkan Saja Syarat Berikut Ini

Untuk mengajukan pinjaman, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

2. Mengisi Aplikasi permohonan kredit (disediakan bank).

3. Fotokopi KTP suami dan istri (rangkap 2 lembar).

4. Fotokopi Kartu Keluarga.

5. Fotokopi Surat Nikah.

Sumber: