3 Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

3 Cara Memeriksa Keaslian Sertifikat Tanah Secara Online

cara mengecek keaslian sertifikat tanah-istimewa-freepik.com

RASELNEWS.COM - Sebelum membeli tanah atau rumah, penting bagi seseorang untuk melakukan pemeriksaan keaslian dokumen dalam hal ini sertifikat tanah.

Saat ini, berbagai kemudahan telah disediakan oleh kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di mana masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah secara online.

Seperti yang diketahui, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menjadi dasar utama dalam kepemilikan properti.

BACA JUGA:Manfaat dan Cara Pakai Kuning Telur Ayam untuk Perawatan Wajah, Jerawat Hilang Muka Makin Glowing

Di antara berbagai jenis sertifikat, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah yang paling umum digunakan untuk rumah.

Meskipun SHM umumnya dianggap sebagai dokumen yang abadi, keberadaannya terkadang dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak benar.

Untuk menghindari penipuan, penting bagi pembeli properti untuk proaktif dalam memeriksa keaslian sertifikat tanah tersebut yang bisa dilakukan secara online.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman Kredit Tanpa Agunan BRIGuna melalui BRImo

Secara tradisional, pemeriksaan keaslian sertifikat tanah dilakukan dengan mengunjungi kantor BPN.

Namun, dalam era digital, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online dengan lebih efisien. Ada 3 mengecek keasilian sertifikat tanah ini. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

- Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

BACA JUGA:Tips Mendapatkan Uang dari Internet Modal HP, Dibayar Rp 300 Ribu Per Hari, Mau? Begini Caranya

- Lakukan registrasi dengan menggunakan alamat email aktif.

- Buka aplikasi Sentuh Tanahku pada perangkat Anda.

- Buat akun dengan alamat email.

- Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

- Pilih menu ‘Cek Berkas BPN Online’.

Sumber: