Maju Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur, Ini Aturannya

Maju Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur, Ini Aturannya

Anggota KPU RI, Idham Holik-istimewa-tangkapan layar youtube kpu ri

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Calon legislatif (Caleg) terpilih melalui proses pemilu 14 Februari 2024 lalu yang telah dilantik menjadi anggota DPR/DPRD wajib mengundurkan diri jika ingin maju sebagai kandidat pada pilkada serentak bulan November mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat ditemui awak media pada Kamis, 18 April 2024. Ketentuan sudah diatur dalam persyaratan pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA:SAH! Seleksi PPK dan PPS untuk Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Secara Terbuka

"Saat dicalonkan menjadi bapaslon kepala daerah atau wakil kepala daerah, caleg terpilih yang sudah dilantik wajib mengundurkan diri," ujar Idham.

Dijelaskan Idham, aturan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-Undang  Pilkada tahun 2016.

Adapun bunyi dalam aturan tersebut yakni Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPK Pilkada Serentak 2024 Dibuka 23 April, PPS 2 Mei, Berikut Jadwal Lengkapnya!


Untuk diketahui, tahapan pendaftaran bapaslon pilkada akan dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus mendatang.

Setelah itu KPU akan melakukan verifikasi persyaratan pencalonan. Kemudian menetapkan bapaslon. Pemungutan suara akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024. (yoh)

Sumber: