Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi Tak Bisa Maju Pilkada? Simak Penjelasan KPU

Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi Tak Bisa Maju Pilkada? Simak Penjelasan KPU

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Asprian Toni-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi pada pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang masih jadi perdebatan. Hal itu pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala daerah.

Ada yang menafsirkan masa jabatan Rohidin yang saat ini menjabat Gubernur BENGKULU dan Gusnan Mulyadi yang saat ini sebagai Bupati BENGKULU Selatan sudah dihitung dua periode, sehingga kedua tidak bisa lagi mencalonkan diri sesuai aturan Undang-Undang pilkada.

BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Resmi Dibuka KPU Bengkulu Selatan! Ini Syarat, Dokumen, dan Link Daftarnya

Namun ada juga yang menafsirkan kalau masa jabatan Rohidin dan Gusnan tidak dihitung dua periode atau belum genap untuk dihitung dua periode sebagaimana dimaksudkan dalam putusan MK, sehingga masih bisa mencalonkan diri di pilkada 2024 ini.

Mengenai hal tersebut, Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Aspriantoni SE mengatakan setiap orang bisa maju atau mencalonkan diri dalam kontetasi pilkada asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dalam aturan.

BACA JUGA:Ingat, Pendaftaran PPK Pilkada 2024 di SIAKBA KPU, Simak Penjelasannya

"Soal pencalonan pilkada, siapa saja boleh mencalonkan diri. Asalkan dengan ketentuan memenuhi persyaratan. Kalau tidak memenuhi persyaratan, maka akan dicoret. Tidak bisa ditetapkan sebagai calon," kata Aspriantoni.

Terkait aturan persyaratan pencalonan di pilkada 2024 ini, Aspriantoni mengatakan pihaknya belum menerima juknis pencalonan dan Peraturan KPU terbaru terkait persyaratan pencalonan. Sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan persyaratan secara detail, termasuk mengenai adanya putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA:Maju Pilkada, Caleg Terpilih Wajib Mundur, Ini Aturannya

"Juknis pencalonan dan PKPU terbaru terkait persyaratan pencalonan pilkada 2024 ini belum kami terima. Kami masih menunggu, jadi belum bisa dipastikan apakah bisa atau tidak (Rohidin dan Gusnan ditetapkan sebagai calon pilkada)," jelas Aspriantoni.(yoh)

Sumber: