Makin Sejahtera! Ini Jumlah Gaji Kades dan Perangkat Desa Setiap Bulan, Ada Gaji Pokok Plus Tunjangan
Besaran Gaji Kepala desa dan Perangkat Desa -Istimewa-Tangkapan Layar Youtube
RASELNEWS.COM - Berapakah besaran gaji kades dan perangkat desa setiap bulannya?
Seperti diketahui, kades dan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa.
BACA JUGA:Pernikahan Aneh dan Unik di Dunia, Termasuk di Indonesia, Nomor 1 Ada Peran Kepala Desa
Besaran gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mengacu pada ketentuan berikut ini:
BACA JUGA:Besaran Gaji Ketua RT dan RW Tahun 2024, Ternyata Segini Nominalnya!
Penghasilan tetap Kades minimal Rp2.426.640, setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.
Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420 setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.
Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200 setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan 2A.
BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Berlaku se Indonesia
Selain penghasilan tetap, kades dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau wali kota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa.
BACA JUGA:Oalah...Ternyata Segini Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK di Tahun 2024
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kades dan perangkat desa:
Tunjangan Jabatan:
Kades: Rp500.000 per bulan.
Sekretaris desa: Rp450.000 per bulan.
Perangkat desa lainnya: Rp400.000 per bulan.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024 Dipercepat
Tunjangan Kinerja:
Sumber: