Ngaku Dilecehkan, Wanita Bengkulu Selatan Berusia Lanjut Ini Terancam 16 Bulan Penjara
Ngaku Dilecehkan, Wanita Bengkulu Selatan Berusia Lanjut Ini Terancam 16 Bulan Penjara-sugio aza putra-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial EN (53), warga Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BENGKULU SELATAN terjerat kasus pencemaran nama baik setelah mengaku dilecehkan.
Akibat perbuatannya itu, EN terancam pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4,5 juta, sesuai yang diatur dalam pasal 310 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang prilaku pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Penyanyi Nadin Amizah Alami Pelecehan Saat Manggung
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, perkara tersebut sudah P21. Tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk disidangkan.
"Berkas perkara pencemaran nama baik sudah P21. Penyidik telah menyerahkan tersangka ke jaksa. Mungkin dalam waktu dekat akan mulai sidang di pengadilan," ujar Sarmadi.
Kasus pencemaran nama baik yang menyeret EN dilaporkan oleh Yusdi Efrianto, warga Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang berprofesi sebagai karyawan salah satu bank BUMN.
BACA JUGA:Pelecehan Seksual Sopir Angkot ke Penumpang Terekam dan Viral di Medsos, Nitizen: Nggak Dapat Jatah 4 Bulan
Kasus itu bermula dari tuduhan EN kepada Yusdi. Ketika itu EN menuduh Yusdi telah melakukan pelecehan kepada dirinya. Informasi itu kemudian menyebar ke masyarakat, bahkan sampai keluarga dan teman Yusdi.
Yusdi yang merasa tidak pernah melakukan hal tersebut marah dengan tuduhan yang tidak berdasar itu. Ia kemudian melaporkan EN ke Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ada Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM, Begini Kronologinya
Akhirnya EN ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh penyidik. (yoh)
Sumber: