Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Bagaimana BPD?

Masa Jabatan Kades Diperpanjang, Bagaimana BPD?

Selain mengukuhkan jabatan kades, Bupati Bengkulu Selatan juga mengukuhkan jabatan BPD-istimewa-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Masa jabatan kepala desa (Kades) resmid diperpanjang. Termasuk 142 Kades di Kabupaten BENGKULU SELATAN.

Lantas bagaimana dengan mitra Kades yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD)?

Sebanyak 800 anggota BPD di Bengkulu Selatan juga mendapatkan tambahan masa jabatan selama 2 tahun, menjadikan total masa jabatan mereka menjadi 8 tahun.

BACA JUGA:Dinas PMD Bengkulu Selatan Dalami Kasus Selingkuh Ketua BPD Gindo Suli

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan Herman Sunarya SH MH, menjelaskan selain kades, anggota BPD juga akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan yang sama seperti kades di 11 kecamatan yang ada.

"Untuk perpanjangan masa jabatan anggota BPD, jumlahnya mencapai sekitar 800 orang dari 142 desa yang ada," ungkap Herman.

Perpanjangan masa jabatan BPD tersebut akan dikukuhkan langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

BACA JUGA:Oknum Ketua BPD di Bengkulu Selatan Ini Bikin Malu! Kapolsek, Danramil, dan 4 Kades Akhirnya Turun Tangan

Pengukuhan BPD dijadwalkan di hari yang sama pengukuhan kades yakni Senin, 1 Juli 2024 pagi, di Pendopo Rumah Dinas Bupati BS.

"Ada sebanyak 142 kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan pada Senin 1 Juli 2024," kata Herman.

Herman menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota BPD sejalan dengan perpanjangan masa jabatan kades tersebut.

BACA JUGA:Kabar Baik! Kades, BPD dan Takmir Masjid di Kaur Mulai Gajian

Perpanjangan ini telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada 25 April 2024 lalu.

Dalam UU tersebut, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades dijelaskan dalam Pasal 39 ayat 1, yang menyatakan bahwa kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

"Penambahan masa jabatan yang baru tetap sama, yaitu selama 2 tahun, baik untuk kades maupun anggota BPD," jelas Herman. (cw1)

Sumber: