Pulang Subuh dan Mabuk Berat, Pria di Bengkulu Selatan Ini Justru Aniaya Istri

Pulang Subuh dan Mabuk Berat, Pria di Bengkulu Selatan Ini Justru Aniaya Istri

Pria Bengkulu Selatan ini diamankan setelah dilaporkan dengan sangkaan menganiaya istri-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bukannya merasa bersalah karena pulang ke rumah menjelang waktu sholat subuh dan dalam kondisi mabuk berat minuman beralkohol, seorang pria di BENGKULU SELATAN berinisial Sa (45) justru menganiaya istrinya secara brutal.

Akibat tindakan KDRT yang dilakukan Sa, istrinya berinisial RYH alias Ra (41) mengalami cidera serius. Korban mengalami luka lebam dan memar di tangan sebelah kiri dan tangan sebelah kanan.

BACA JUGA:Kondisi Makin Parah, Korban KDRT di Seluma Tak Mampu Berobat ke Rumah Sakit, Ini Penyebabnya

Korban yang sudah habis kesabaran dengan tindakan suaminya kemudian melapor ke Polres Bengkulu Selatan. Setelah sekitar dua pekan mekakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap polisi.

"Terlapor atau pelaku kami amankan pada Selasa (2/7/2024) dini hari saat sedang berada di rumahnya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, M.H.

Peristiwa KDRT itu terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu sekitar pukul 05.02 WIB. Ketika itu pelaku pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat. Istrinya kemudian membukakan pintu.

BACA JUGA:KDRT, Suami di Seluma Tendang dan Pukul Istri Hingga Tak Bisa Bangun, Ternyata Ini Penyebabnya

Pelaku bukannya minta maaf karena pulang ke rumah sudah menjelang siang. Tapi malah emosi dengan istrinya. Pelaku memukul istrinya dengan tangan. Kemudian membenturkan kepala istrinya ke tiang rumah.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku mengambil pisau lalu mengancam membunuh istrinya. Melihat sang suami semakin brutal. Korban kemudian berlari menyelamatkan diri. Sehingga tidak terjadi hal lebih buruk kepada korban.

BACA JUGA:Laporan KDRT dan Zina Dihentikan Polda, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Tempuh Jalur Hukum

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. (yoh)

Sumber: