Penerima PKH, BPNT, dan PBI Dicoret, Ini Alasannya

Penerima PKH, BPNT, dan PBI Dicoret, Ini Alasannya

Aturan baru penerima bansos-Istimewa-IST, Dokomen

3. Meninggal dunia.

4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri.

5. Anggota keluarga menjadi ASN, TNI, atau Polri.

6. Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria program.

7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.

BACA JUGA:Kemensos Terbitkan SPM PKH BPNT Juli 2024, Siap-Siap Saldo Masuk Rekening, Ini Jadwal Pencairannya

8. Memiliki pekerjaan sebagai guru bersertifikasi.

9. Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD.

10. Menolak menerima program bantuan.

11. Penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.

13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.

14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa atau pegawai desa.

BACA JUGA:Aturan Pencairan PKH BPNT Terbaru! Cairkan Bantuan Rp3,3 Juta Sekaligus, Setahun Capai 13 Juta Lebih

15. Menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial. (man)

Sumber: