Infonya Pencairan Tambahan 50 Persen dan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi Guru Cair Bulan Ini?
KApan PEncairan TPG 50% 2023 dan 100% tahun 2024?-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Tambahan TPG 50 persen adalah bagian dari komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2023. Sementara TPG 100 persen adalah tunjangan profesi guru untuk satu bulan yang akan dicairkan sebagai komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
Regulasi untuk tahun 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, sementara regulasi untuk 50% TPG tahun 2023 diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023.
BACA JUGA:FIX! Pemerintah Setujui Pencairan THR TPG 100 Persen, Berikut Daerah yang Sudah Mencairkan!
Namun Hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan pencairan TPG 50 Persen tahun 2023 dan 100 persen tahun 2024 tersebut, bahkan seharusnya tunjangan tersebut sudah harus dicairkan pada bulan juli 2024 ini.
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, belum ada ketetapan tanggal pasti untuk pencairan TPG tersebut.
Namun, informasi lebih detail dapat ditemukan dalam regulasi resmi tersebut.
Di mana,dalam pasal 6 Ayat 1 PP Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.
Pasal 6 Ayat 2 menyatakan bahwa bagi PNS dan PPPK, THR dan gaji ke-13 juga mencakup tambahan penghasilan sebesar satu bulan gaji.
BACA JUGA:Guru Jangan Takut Tak Cair, TPG Triwulan IV Sedang Diproses, Novianto: Bulan Ini Cair
Pasal 6 Ayat 3 menyebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan TPG atau tunjangan profesi dosen sebesar satu bulan gaji tanpa potongan dan pajak yang ditanggung oleh negara.
Surat edaran terakhir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyebutkan bahwa pengajuan data penerima TPG THR 100% memiliki batas akhir pengajuan pada 30 Juni 2024.
Oleh karena itu, kemungkinan pencairan akan dilakukan pada bulan Juli 2024. Semoga semua instansi sudah mengajukan daftar nama penerima sesuai ketentuan tersebut dan pencairan dapat dilakukan tepat waktu.(man)
Sumber: