Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun Berlaku Bagi Jabatan Ini, Presiden Jokowi Ketok Palu Aturan Resminya

Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun Berlaku Bagi Jabatan Ini, Presiden Jokowi Ketok Palu Aturan Resminya

Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun Berlaku Bagi Jabatan Ini.-Istimewa-IST, Dokomen

RASELNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang salah satu poinnya menetapkan usia pensiun PNS.

Dalam Peraturan tersebut, ada salah satu jabatan PNS yang memiliki batas usia pensiun hingga 70 tahun.

Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai usia pensiun untuk PNS dalam jabatan tertentu.

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Indonesia Full Senyum, Tidak Cuma Gaji, Ada yang Juga Naik di Tahun 2025

Pemerintah memberikan kesempatan kepada PNS untuk mengabdikan diri hingga usia 70 tahun.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan yang menetapkan usia pensiun hingga 70 tahun untuk jabatan tertentu.
Namun, tidak semua PNS bisa pensiun pada usia tersebut.

PNS yang diberhentikan karena mencapai batas usia pensiun akan mendapatkan hak-hak pensiun, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, asuransi kematian, dan uang duka.

BACA JUGA: Pemerintah Sudah Siapkan THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2025 , Berapa Besarannya?

Berikut adalah batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan yang diatur dalam Peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang majemen PNS:

1. 58 Tahun: Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

BACA JUGA:PT TASPEN Minta Pensiunan PNS Unduh Aplikasi Ini Agar Uang Pensiun Langsung Cair ke Rekening

2. 60 Tahun: Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, termasuk guru.

3. 65 Tahun: Pejabat fungsional ahli utama.

4. 70 Tahun: Pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, dan guru besar atau profesor.

Demikian informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang bisa mencapai 70 tahun, Semoga informasi ini bermanfaat.(man)

Sumber: