Guru PNS dan PPPK Indonesia Full Senyum, Tidak Cuma Gaji, Ada yang Juga Naik di Tahun 2025
Tidak Cuma Gaji, Tunjangan Profesi Guru Juga Naik tahun 2025 -Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Kabar gembira untuk seluruh guru di Indonesia baik berstatus PNS. Bukan hanya gaji yang akan naik, ada tunjangan yang juga ikut naik tahun 2025 mendatang.
Ini merupakan salah satu program pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo nanti dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri, dan para pensiunan, termasuk para guru.
BACA JUGA: Pemerintah Sudah Siapkan THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun 2025 , Berapa Besarannya?
Presiden Joko Widodo akan umumkan tentang kenaikan gaji seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pada agustus mendatang.
Termasuk persentasenya dan apakah kenaikan ini akan melalui tunjangan, gaji pokok, atau insentif.
Beredar kabar bukan hanya gaji, tetapi tunjangan profesi guru (TPG) juga akan naik pada tahun 2025.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Presiden Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji pada Agustus 2024 Mendatang!
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan gaji PNS akan disesuaikan ke atas tahun depan.
Kenaikan tunjangan profesi guru ini bukan hanya untuk PNS, tetapi juga untuk seluruh guru PPPK, guru non-ASN yang sudah inpassing maupun yang belum inpassing.
Pemberian TPG dilakukan beberapa kali dalam setahun, dengan besaran yang setara dengan satu kali gaji pokok PNS.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Bulan Juli, PPPK Juga Dapat
Untuk tahun ini, besaran TPG minimal 1,6 juta per pencairan bagi guru sertifikasi, sementara untuk non-ASN sekitar 1,5 juta per bulan.
Besaran TPG bisa mencapai 6,3 juta bagi guru PNS tergantung dengan masa kerja dan golongan tertentu.
Karena gaji guru PNS dan PPPK akan naik pada tahun 2025, maka tunjangan profesi guru juga akan bertambah sesuai dengan kenaikan gaji pokok.
Pada 16 Agustus, Presiden Jokowi akan memberikan pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji ini.
Demikian informasi tentang kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan serta tunjangan Profesi guru di seluruh Indoneia, semoga informasi ini bermanfaat.(man)
Sumber: