Tidak Hanya PNS dan PPPK, Gaji Honorer, Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Juga Naik 2025
Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan,dan Pramubakti Tahun 2025 Resmi Naik-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Kenaikan gaji yang akan dirasakan PNS dan PPPK pada tahun 2025 juga akan dirasakan honorer, satpam, sopir, pertugas kebersihan dan pramubakti.
Apalagi baru-baru ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan bahwa gaji honorer akan resmi naik pada tahun 2025.
Aturan ini telah disahkan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024, yang mengatur standar biaya masukan untuk Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Junimart Girsang Sebut Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Akan Diangkat PPPK Tahun 2024
BACA JUGA:Pengumuman KemenPAN-RB! Honorer Terverifikasi BKN Diangkat Jadi ASN dengan Syarat
PMK ini ditandatangani pada 31 Mei 2024 dan diundangkan pada 5 Juli 2024.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, kenaikan gaji ini berlaku bagi empat kategori tenaga honorer, yaitu:
1. Satpam
2. Pengemudi
BACA JUGA:MenPAN-RB Beri 3 Pernyataan Penting Jelang Pengangkatan Honorer Jadi ASN, SIMAK
BACA JUGA:Informasi Penting untuk Honorer, MenPAN-RB Beri Kabar Aturan Baru Tes CPNS dan PPPK 2024, Simak Nih
4. Pramubakti
Besaran kenaikan gaji ini bervariasi di setiap provinsi disesuaikan dengan UMR masing-masing daerah.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi para tenaga honorer dalam memberikan pelayanan terbaik di instansi mereka.
BACA JUGA:DPR: Honorer yang Terdaftar di Database BKN Tetap akan Diangkat PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu
Sumber: