Ini Dia Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Rp 200 Juta, Segini Bunganya

Ini Dia Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Bisa Dapat Rp 200 Juta, Segini Bunganya

Cara dan Syarat menggadaikan sertifikat tanah di PT Pegadaian--raselnews.com

BACA JUGA:Pegadaian Syariah Tawarkan KUR Plafon Rp 10 Juta Bunga 0,14 Persen, Ini Syaratnya

Selain angsuran, Anda juga perlu membayar biaya pengecekan keaslian sertifikat, administrasi, imbal jasa Kafalah, dan biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT sesuai ketentuan daerah.

Gadai Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua

Saat ini, Pegadaian tidak melayani gadai sertifikat atas nama orang tua atau orang lain. Jika sertifikat tanah atas nama orang tua ingin digadaikan, Anda harus melakukan prosedur balik nama terlebih dahulu.

Balik nama sertifikat tanah melibatkan biaya penerbitan AJB, BPHTB, pengecekan, dan balik nama itu sendiri.

BACA JUGA:Emang Bisa Akte Kelahiran Bisa Digadai? Berikut Daftar Barang yang Digadaikan di Pegadaian

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Limit Rp 10.000.000 Tanpa Bunga, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

Sekian informasi tentang gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Pastikan untuk memahami syarat dan prosedur yang tepat sebelum mengajukan pinjaman.

Dengan mengikuti prosedur ini, Anda dapat memperoleh pinjaman secara aman dan diawasi oleh OJK, sambil tetap memanfaatkan aset tanah Anda selama periode angsuran. (**)

Sumber: