Emang Bisa Akte Kelahiran Bisa Digadai? Berikut Daftar Barang yang Digadaikan di Pegadaian

Emang Bisa Akte Kelahiran Bisa Digadai? Berikut Daftar Barang yang Digadaikan di Pegadaian

Emang Bisa Akte Kelahiran Bisa Digadai? Berikut Daftar Barang yang Digadaikan di Pegadaian-istimewa-

RASELNEWS.COM - Ketika membutuhkan dana mendesak namun keuangan tidak mencukupi, banyak orang memilih untuk menggadaikan barang atau dokumen penting guna mendapatkan pinjaman uang.

Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah apakah akte kelahiran bisa digadaikan.

Sebagian orang memiliki simpanan dana darurat atau tabungan untuk mengantisipasi situasi mendesak.

Hanya saya tidak semua orang memiliki kemampuan finansial yang sama, dan sulit untuk menabung karena berbagai alasan.

BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Limit Rp 10.000.000 Tanpa Bunga, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya

Dalam keadaan mendesak, orang terkadang terpaksa menjual barang berharga mereka untuk mendapatkan uang, meskipun risiko kehilangan barang tersebut sangat tinggi.

Pegadaian, sebagai salah satu lembaga keuangan, memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan dana dengan menggadaikan barang berharga.

Namun, tidak semua orang tahu barang apa saja yang bisa digadaikan, bahkan ada yang bertanya apakah akte kelahiran bisa digadaikan atau tidak, demikian pula dengan ijazah.

Namun, akte kelahiran dan ijazah termasuk dalam kategori dokumen penting yang tidak dapat digadaikan di Pegadaian.

Menurut informasi resmi dari sahabatpegadaian.co.id, Pegadaian hanya menerima sejumlah barang sebagai agunan pinjaman.

BACA JUGA:Pegadaian Kupedes, Pinjaman Produktif Pelaku Usaha Limit Rp 20 juta hingga Rp 500 Juta, Syarat KTP

Adapaun barang-barang yang bisa digadaikan di Pegadaian meliputi BPKB kendaraan, emas, kamera, gadget, barang elektronik, serta barang lainnya.

1. Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi seperti motor dan mobil dapat digadaikan dengan syarat-syarat tertentu.

Misalnya, motor yang digadaikan harus memiliki masa produksi minimal 5 tahun terakhir dan berasal dari merek yang umum beredar di pasaran.

Sementara itu, mobil yang digadaikan harus memiliki masa produksi minimal 10 tahun terakhir.

2. BPKB Kendaraan

Selain kendaraan, kamu juga bisa mendapatkan pinjaman dengan menjaminkan surat BPKB kendaraan. Meskipun BPKB dijadikan agunan, kendaraan tersebut masih bisa digunakan untuk menjalankan usaha.

BACA JUGA:Simulasi KUR Pegadaian Syariah Limit Rp 1 Juta - Rp 10 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini

3. Barang Elektronik

Sumber: