KemenPAN-RB Keluarkan Aturan Baru Seleksi ASN, Ada Syarat Tambahan Pelamar CPNS dan PPPK 2024
Kemenpan-RB Keluarkan Aturan Baru Pelamar! Syarat Tambahan Pelamar CPNS dan PPPK 2024-Istimewa-IST, Dokomen
Pelamar tidak boleh sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai sebagai peserta lulus seleksi calon ASN.
BACA JUGA:Informasi Penting untuk Honorer, MenPAN-RB Beri Kabar Aturan Baru Tes CPNS dan PPPK 2024, Simak Nih
BACA JUGA:Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Intip 6 Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024
4 Perjanjian Kerja:
Bagi pelamar PPPK yang sebelumnya telah bekerja dengan perjanjian kerja, mereka diwajibkan telah menyelesaikan masa perjanjian kerja minimal 1 tahun sebelum melamar pada lowongan yang baru dan mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Dengan penambahan persyaratan ini, KemenPAN RB berharap dapat menjaring calon aparatur sipil negara yang benar-benar kompeten dan siap menjalankan tugas mereka dengan baik.
BACA JUGA:Apa Kabar Tes CPNS dan PPPK 2024 di Bengkulu Selatan? Ini Penjelasan Sekda
BACA JUGA:Rekrut CPNS dan PPPK 2024, Bengkulu Selatan Tetap Kekurangan 1600 Tenaga Non-ASN
Peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas aparatur sipil negara di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Bagi kalian honorer dan fresh graduate yang hendak melamar CPNS maupun PPPK di tahun 2024, pastikan semua syarat umum dan syarat tambahan ini dipenuhi. (**)
Sumber: