Pasal Penataan Tenaga Honorer Digugat Guru Honorer ke Mahkamah Konstitusi

Pasal Penataan Tenaga Honorer Digugat Guru Honorer ke Mahkamah Konstitusi

Guru Honorer Menggugat Pasal Penataan Tenaga Honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK)-Istimewa-IST Dokumen

RASELNEWS.COM - Guru Honorer Gugat Pasal Pendataan Non-ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa sebenarnya dasar dari gugatan yang diajukan oleh Guru Honorer terkait pendataan Non-ASN ini?

Berikut ini adalah Latar Belakang Gugatan yang dilakukan oleh tenaga honorer kepada MK.

Advokat Viktor Tandiasa dan Andronikus Dianja sebagai kuasa hukum para guru honorer yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama Negeri di Jakarta, telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:SIMAK! Ini Dia Aturan Seleksi PPPK dan Materi yang Wajib Diketahui Calon Peserta

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tak Terbuka Untuk Umum, Keputusan MenPAN-RB Hanya Mengangkat 3 Kategori Honorer

Pengajuan ini dilakukan pada Senin, 6 Agustus 2024.

Menurut Victor, yang mewakili guru honorer, norma dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan penghapusan tenaga honorer yang akan merugikan seluruh guru honorer di Indonesia.


Guru Honorer Menggugat Pasal Penataan Tenaga Honorer ke Mahkamah Konstitusi (MK)-Istimewa-IST Dokumen

Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan bahwa keberadaan pegawai non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

BACA JUGA:Non ASN Tercecer Bisa Daftar PPPK 2024! Pemerintah Dituding Menzalimi 1,7 Juta Honorer Terdata di BKN

BACA JUGA:Honorer Wajib Tahu, Begini Cara BKN Menentukan Kelulusan Seleksi PPPK 2024

Ini mencakup proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga berwenang.

Namun, hal ini tidak berarti bahwa seluruh pegawai non-ASN akan diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka harus memenuhi proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, pegawai non-ASN tidak akan diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu

BACA JUGA:Tak Perlu Mundur! Ini Dia Syarat PPPK Daftar CPNS 2024

Berikut ini adalah Dampak Pasal 66 Bagi Guru Honorer

Victor menjelaskan bahwa setelah tahun 2024, seluruh pegawai non-ASN, termasuk mereka yang bekerja dengan kontrak kerja individu (KKI) yang sudah ada sebelum UU Nomor 20 Tahun 2023 diundangkan, harus melalui proses verifikasi dan validasi.

Sumber: