Usai Jumat Massa ASBS 'Serbu' KPU Bengkulu Selatan, Tuntut Reskan Effendi MS

Usai Jumat Massa ASBS 'Serbu' KPU Bengkulu Selatan, Tuntut Reskan Effendi MS

Reskan Effendi-Faizal Mardianto saat mendaftar ke KPU Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

KPU Bengkulu Selatan menyatakan TMS lantaran status mantan terpidana Reskan Effendi.

Dimana menurut hasil verifikasi, Reskan Effendi belum melewati masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana yang mendapat ancaman hukuman 5 tahun lebih.

"Kami hanya memverifikasi dari dokumen persyaratan yang mereka sampaikan. Kami sudah ke Pengadilan Negeri, Kejari, hingga Bapas di Bengkulu.

Hasilnya, masa jeda 5 tahun itu belum dilewati. Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana PKPU pasal 14 huruf f dan pasal 17," jelas Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi beberapa hari yang lalu. (**)

Sumber: