Apa Kabar Nasib Ribuan Honorer Terdata di BKN Namun Kena PHK?
Nasib Ribuan Honorer Yang Terdata Di BKN Kena PHK Belum Jelas! -Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, nasib ribuan tenaga honorer yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum jelas.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah mereka diperbolehkan mengikuti pendaftaran PPPK 2024 atau tidak.
Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah, Tri Julianto, menyampaikan bahwa lebih dari 4 ribu tenaga honorer yang telah di-PHK memang telah dipekerjakan kembali.
BACA JUGA:CATAT! 6 Dokumen Ini Waji Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK 2024, Jangan Sampai Ketinggalan
BACA JUGA: Seluruh Honorer akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas
Namun, mereka terkendala oleh aturan yang mensyaratkan minimal dua tahun masa kerja tanpa putus.
"Sebenarnya, jumlahnya bisa lebih dari 4 ribu itu, mengingat banyak yang sudah terdata di BKN, terkena PHK, dan kemudian dipekerjakan kembali,” ujar Tri.
Ia menambahkan, pemerintah harus mempertimbangkan nasib honorer atau tenaga non-ASN yang telah masuk database BKN namun mengalami kendala terkait surat keterangan aktif bekerja secara terus-menerus selama dua tahun.
BACA JUGA:Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi, KemenPAN-RB Imbau Seluruh Honorer Ikuti Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:KPU Nyatakan Gusnan Mulyadi-Iisumirat MS, Ini janjinya! PNS, PPPK, TKSK, dan Petani Wajib Nyimak
Tri menegaskan bahwa para honorer ini bukan mengundurkan diri, melainkan diberhentikan oleh pemerintah daerah (pemda) sebagai salah satu dampak dari Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Tjahyo Kumolo.
Masalah anggaran juga menyebabkan terjadinya PHK massal pada waktu itu.
"Kami berharap pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN, dapat menyurati daerah-daerah yang menonaktifkan tenaga honorer mereka serta menghapus syarat aktif terus-menerus dalam pendaftaran PPPK 2024," tuturnya.
BACA JUGA:Honorer Harus Tahu! Ini 5 Kategori Prioritas Kemenag di Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Langsung Menjadi PNS? Simak Ketentuannya
Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya mengutamakan honorer atau tenaga non-ASN yang telah terdata di BKN agar tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar PPPK 2024.
Tri juga mengingatkan tentang kesepakatan rapat pada 28 Agustus 2024 antara KemenPAN-RB, BKN, dan DPR RI, di mana pada poin ketiga disepakati bahwa honorer atau tenaga non-ASN yang masuk dalam data BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 ini walaupun sudah tidak aktif bekerja lagi.
Sumber: