BREAKING NEWS: Harapan Reskan-Faizal Kandas! Ini Hasil Putusan Bawaslu Bengkulu Selatan
Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan membacakan putusan sengketa Reskan- Faizal-andri irawan-raselnews.com
Penyebabnya? Reskan Effendi merupakan seorang mantan terpidana dan belum melewati masa tunggu 5 tahun bagi terpidana yang pernah diancam dengan penjara 5 tahun lebih.
KPU menyebut, masa berakhirnya bimbingan Reskan Effendi yakni 25 Januari 2022.
Artinya masa tunggu Reskan baru berjalan 2 tahun 8 bulan terhitung 22 September 2024 atau penetapan paslon bupati dan wakil bupati.
BACA JUGA:Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh
Atas dasar inilah, Reskan dinyatakan TMS. Sementara Fazail Mardianto dinyatakan MS. Meski MS, Faizal tidak bisa mengganti posisi Reskan. (**)
Sumber: