BREAKING NEWS: Harapan Reskan-Faizal Kandas! Ini Hasil Putusan Bawaslu Bengkulu Selatan

BREAKING NEWS: Harapan Reskan-Faizal Kandas! Ini Hasil Putusan Bawaslu Bengkulu Selatan

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan membacakan putusan sengketa Reskan- Faizal-andri irawan-raselnews.com

Penyebabnya? Reskan Effendi merupakan seorang mantan terpidana dan belum melewati masa tunggu 5 tahun bagi terpidana yang pernah diancam dengan penjara 5 tahun lebih.

KPU menyebut, masa berakhirnya bimbingan Reskan Effendi yakni 25 Januari 2022.

Artinya masa tunggu Reskan baru berjalan 2 tahun 8 bulan terhitung 22 September 2024 atau penetapan paslon bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA:Reskan Effendi Melawan, Sasriponi: KPU Bengkulu Selatan Bodoh

Atas dasar inilah, Reskan dinyatakan TMS. Sementara Fazail Mardianto dinyatakan MS. Meski MS, Faizal tidak bisa mengganti posisi Reskan. (**)

 

Sumber: