Ingat, Skor SKD 400 Belum Tentu Lolos ke Tahap SKB CPNS 2024

Ingat, Skor SKD 400 Belum Tentu Lolos ke Tahap SKB CPNS 2024

Syarat nilai SKD untuk lolos ke SKB-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Meskipun memiliki skor Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mendapat hasil 400, peserta seleksi CPNS 2024 belum tentu bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Apa penyebabnya?

Dalam seleksi CPNS 2024, peserta yang mengikuti tes SKD perlu memahami bahwa meskipun mendapatkan skor total yang tinggi, seperti 400, tidak otomatis membuat mereka lolos ke tahap SKB.

Ada beberapa faktor yang berpengaruh, seperti memenuhi nilai ambang batas (passing grade) untuk setiap subtes dan peringkat akhir dalam formasi yang dilamar.

BACA JUGA:3 Titik Lokasi SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN, Cek Sekarang JUga

BACA JUGA:BKN: Seleksi CAT CPNS 2024 Bisa Ditunda

2 Alasan Skor SKD Tinggi Belum Tentu Lolos ke SKB

Berikut adalah dua alasan utama mengapa peserta dengan skor SKD tinggi belum tentu bisa melanjutkan ke tahap SKB:

1. Tidak Memenuhi Passing Grade pada Salah Satu Subtes

Walaupun total skor SKD cukup tinggi, peserta bisa saja tidak lolos jika salah satu subtes tidak mencapai passing grade yang ditetapkan. SKD terdiri dari tiga subtes, yaitu:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal

- Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal

BACA JUGA:10 Amalan untuk Peserta CPNS 2024 agar Lolos Menjadi ASN

BACA JUGA:Peserta Tes SKD CPNS 2024 Disarankan Hadir 2 Jam Sebelum Ujian, Ini Alasannya

Setiap subtes memiliki nilai ambang batas yang harus dipenuhi, yaitu:

- TWK: minimal 65

- TIU: minimal 80

- TKP: minimal 166

Misal, jika seorang peserta memperoleh skor total 400 namun nilai TWK-nya hanya 60 (di bawah ambang batas 65), maka peserta tersebut akan dinyatakan tidak lolos, meskipun skor totalnya tinggi.

Untuk bisa lanjut ke tahap SKB, peserta harus memenuhi nilai ambang batas dari ketiga subtes tersebut.

BACA JUGA:Catat, 3 Barang Ini Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2024! Ketinggalan Tidak Bisa Masuk Ruang Ujian

BACA JUGA:Ada CAT dan Non CAT! Ini Jadwal, Materi, dan Bobot Penilaian Tes SKB CPNS 2024

2. Tidak Masuk dalam Peringkat Tertinggi

Selain harus memenuhi passing grade, peserta juga perlu masuk dalam peringkat tertinggi berdasarkan nilai SKD untuk bisa mengikuti SKB.

Peringkat ini mengikuti aturan bahwa jumlah peserta yang berhak mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang tersedia untuk posisi yang dilamar.

Apa arti peringkat 3 kali jumlah formasi?

Misalnya, jika sebuah posisi membuka 8 formasi, maka yang berhak lanjut ke SKB adalah 24 peserta (3 kali jumlah formasi) dengan nilai SKD tertinggi.

BACA JUGA:Puluhan Formasi CPNS 2024 di Kota Bengkulu Sepi Peminat, Tidak Ada Pendaftar!

BACA JUGA:BKPSDM Kota Bengkulu: 1.079 Peserta CPNS Ajukan Sanggahan, 2 Peserta Diakomodir

Sumber: