Maaf, Pelamar CPNS 2024 Ini Dilarang Ikut SKD

Maaf, Pelamar CPNS 2024 Ini Dilarang Ikut SKD

Dokumen yang harus dibawa saat SKD CPNS 2024-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Ada 4 kategori peserta yang tidak diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024. Siapa saja mereka?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan sejumlah aturan terkait pelanggaran tata tertib dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Pelanggaran tersebut bisa berakibat peserta dilarang mengikuti ujian, bahkan ada yang bisa menyebabkan diskualifikasi dari keseluruhan proses seleksi.

BACA JUGA:Ingat, Skor SKD 400 Belum Tentu Lolos ke Tahap SKB CPNS 2024

BACA JUGA:3 Titik Lokasi SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN, Cek Sekarang JUga

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat berbagai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, mulai dari teguran lisan, larangan mengikuti ujian yang menyebabkan peserta gugur dalam seleksi, hingga diskualifikasi penuh dari seluruh proses seleksi CPNS.

Berikut adalah beberapa pelanggaran yang membuat peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian SKD CPNS 2024:

1. Tidak Memiliki PIN Registrasi Tepat Waktu

Bagi  pelamar CPNS yang sudah ditetpakan sebagai peserta namun tidak memiliki Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) registrasi setelah masa pemberian PIN ditutup, yaitu 5 menit sebelum sesi seleksi dimulai tidak akan diperkenankan mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

BACA JUGA:BKN: Seleksi CAT CPNS 2024 Bisa Ditunda

BACA JUGA:Jangan Sampai TMS! Ini Ketentuan dan Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi PPPK 2024

Sebab, PIN ini merupakan syarat penting untuk bisa mengakses sesi ujian dan menunjukkan bahwa peserta telah terdaftar secara resmi.

2. Tidak Membawa Dokumen Identitas Lengkap

Peserta yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen pengganti yang sah juga tidak akan diizinkan mengikuti ujian.

Adapaun dokumen pengganti bisa dalam bentuk Surat Keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi KK yang telah dilegalisir ataupun KK digital yang dicetak.

Selain itu juga, Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga bisa digunakan. Hanya saja jika peserta tidak membawa salah satu dari dokumen tersebut, maka dianggap melanggar aturan dan tidak diperkenankan mengikut SKD.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Sediakan 2.394 formasi PPPK 2024, Disdukcapil Tambah Waktu Layanan Sabtu dan Minggu

BACA JUGA:Wuihhh Segini Gaji CPNS 2024 Jika Lolos Seleksi, Kapan Mulai Dibayar? Cek di Sini

3. Memakai Pakaian yang Tidak Sesuai

Peserta yang mengenakan pakaian yang tidak sesuai aturan, seperti kaos, celana jeans, atau sandal, akan dilarang mengikuti ujian.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga kesopanan dan profesionalisme selama pelaksanaan seleksi CPNS, sehingga peserta diharapkan berpakaian rapi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

4. Diskualifikasi Karena Pelanggaran Berat

Selain pelanggaran tata tertib di atas, peserta juga bisa didiskualifikasi jika terlibat dalam pelanggaran berat lainnya yang melanggar peraturan seleksi CPNS 2024.

BACA JUGA:BKPSDM Kota Bengkulu: 1.079 Peserta CPNS Ajukan Sanggahan, 2 Peserta Diakomodir

BACA JUGA:Puluhan Formasi CPNS 2024 di Kota Bengkulu Sepi Peminat, Tidak Ada Pendaftar!

Hal ini termasuk tindakan kecurangan atau manipulasi data yang bisa menyebabkan peserta dihapus dari daftar calon.

Untuk memastikan kelancaran dan peluang kelulusan dalam ujian SKD CPNS 2024, peserta harus mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan, mulai dari kelengkapan dokumen hingga ketentuan berpakaian. (**)

Sumber: