Wuihhh Segini Gaji CPNS 2024 Jika Lolos Seleksi, Kapan Mulai Dibayar? Cek di Sini
Besaran Gaji CPNS 2024 Jika Lolos Seleksi, Kapan Mulai Dibayar? Cek di Sini--raselnews.com
RASELNEWS.COM - Menjadi abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak para pencari kerja di Indonesia.
Terbukti setiap kali pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ribuan pelamar berlomba-lomba untuk mendaftar.
CPNS merupakan status yang diberikan kepada individu yang telah lulus tahapan awal seleksi pada penerimaan PNS.
BACA JUGA:Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu dan Gajinya, Honorer Mungkin Kecewa
Banyak orang tertarik menjadi PNS karena berbagai keuntungan. Seperti jaminan pensiun, pendapatan tetap, serta tunjangan di luar gaji pokok.
gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dengan besaran gaji pokok yang ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Selain itu, tunjangan yang diterima juga bergantung pada kebijakan instansi terkait.
Lantas Kapan CPNS 2024 Menerima Gaji Pertama?
Waktu penerimaan gaji pertama bagi CPNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012. CPNS dapat menerima gaji pertamanya setidaknya satu bulan setelah mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
BACA JUGA: Seluruh Honorer akan Diangkat PPPK! Gaji Paruh Waktu Belum Jelas
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Tahun Depan Naik? Begini Skema Baru Penggajian yang Bakal Diterapkan
SPMT ini diterima bersamaan dengan atau terpisah dari surat keterangan CPNS TMT atau Terhitung Mulai Tanggal.
Berikut aturan tentang pembayaran gaji pertama CPNS:
1. Gaji akan dibayarkan setelah CPNS dinyatakan mulai melaksanakan tugas sesuai SPMT.
2. Jika tugas dimulai tanggal 1 bulan berjalan, gaji akan dibayarkan untuk bulan tersebut. Jika tanggal 1 adalah hari libur, tugas dimulai hari kerja berikutnya dan gaji tetap dibayarkan dari bulan itu.
3. Jika tugas dimulai setelah tanggal 1 (dengan asumsi bukan hari libur), gaji baru dibayarkan pada bulan berikutnya.
BACA JUGA:Rencana Penerapan Skema Baru! Estimasi Gaji Single Salary PNS Sesuai Kelas Jabatan
BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dilantik Pagi Ini, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Per Bulan
Daftar Gaji CPNS Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PNS disesuaikan dengan golongan dan MKG, yang berkisar dari kurang dari 1 tahun hingga lebih dari 27 tahun. Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sumber: