Rencana Penerapan Skema Baru! Estimasi Gaji Single Salary PNS Sesuai Kelas Jabatan

Rencana Penerapan Skema Baru! Estimasi Gaji Single Salary PNS Sesuai Kelas Jabatan

Rencana Penerapan Skema Baru! Estimasi Gaji Single Salary PNS Sesuai Kelas Jabatan-Istimewa-IST Dokumen

RASELNEWS.COM - Pemerintah Berencana akan menerapkan skema baru dalam penggajian PNS  yaitu single salary yang akan diterapkan secara nasional bagi PNS.

Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, sempat menyebut bahwa single salary merupakan salah satu prioritas dalam rencana kerja tahun 2024.

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Selatan Dilantik Pagi Ini, Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Per Bulan

BACA JUGA:Kabar Baik PNS Awal September 2024! Selain Gaji, 3 Tunjangan Tambahan Cair Bersamaan

Sistem ini menyatukan gaji pokok dan tunjangan dalam satu kolom gaji, sehingga PNS nantinya hanya akan menerima satu jenis penghasilan.

Jadi, meskipun tunjangan tidak dihapus, semuanya digabungkan dalam satu gaji tetap, atau yang disebut single salary.


Rencana Penerapan Skema Baru! Estimasi Gaji Single Salary PNS Sesuai Kelas Jabatan-Istimewa-IST Dokumen

Berikut adalah estimasi gaji PNS berdasarkan kelas jabatan, bukan lagi berdasarkan golongan.

Menurut data dari BKN, berikut adalah estimasi gaji untuk beberapa jabatan administrasi:

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Honorer Pulau Jawa Resmi Tahun 2025, Daerah Lain Bagaimana?

BACA JUGA:Penting Diketahui Pelamar CPNS dan Honorer, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

- Jabatan Administrasi 1: Rp4.472.000

- Jabatan Administrasi 2: Rp5.600.000

- Jabatan Administrasi 3: Rp5.700.000

- Jabatan Administrasi 4: Rp5.800.000

- Jabatan Administrasi 5: Rp6.465.000

Sumber: