Mengapa iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia? Ternyata Ini Penyebabnya
iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia, Ini Alasannya-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan terkait belum hadirnya iPhone 16 di Indonesia.
Meskipun iPhone 16 telah resmi diluncurkan dan dijual di beberapa negara, perangkat tersebut belum tersedia di Indonesia karena masalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyebutkan bahwa pihaknya masih memproses sertifikasi TKDN untuk produk iPhone 16 agar bisa dijual di pasar Indonesia.
BACA JUGA:iPhone SE 4 Terbaru Akan Hadir dengan Fitur Premium dan Harga Terjangkau
BACA JUGA:iPhone 16 Resmi Diluncurkan, Chip Bionic A18, Berikut Spesifikasi dan Harganya
Proses sertifikasi TKDN ini terkait dengan komitmen investasi Apple, yang memiliki komitmen untuk mendirikan Apple Academy di tanah air.
"Kalau investasi itu terealisasi, mereka bisa mendapatkan sertifikasi TKDN serta menjual iPhone 16 di tanah air. kalau saat ini masih kita ditunda," jelas Febri di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa lamanya proses sertifikasi TKDN tergantung pada laporan realisasi investasi dari Apple.
Febri juga memperingatkan bahwa penjualan iPhone 16 di Indonesia tanpa sertifikasi TKDN adalah ilegal.
BACA JUGA: 5 HP iPHone Turun Harga Gila-gilaan di September 2024
BACA JUGA:Harga iPhone Juli 2024, Ada yang Dibanderol Rp 23 Juta Lebih Nih
Selain itu, dia mendorong Apple untuk meningkatkan investasi di Indonesia agar dapat memperkuat sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten.
"Kalau banyak investasi, maka semakin banyak juga orang Indonesia yang bisa belajar di Apple Academy," katanya.
Sebelumnya, peluncuran resmi iPhone 16 pada 20 September 2024 belum memungkinkan perangkat tersebut masuk ke Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen.
BACA JUGA:iPhone Kemahalan! Nih 7 HP Harga 2-3 Jutaan dengan Kamera IOS Mirip iPhone Termurah 2024
BACA JUGA:Ini Alasan iPhone 12 Masih Layak Dibeli di Tahun Ini, Kamera dan Spesifikasi Pasti Anda Suka
Menurut Kemenperin, produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen akan memenuhi syarat untuk pengadaan barang oleh pemerintah, BUMN, BUMD, serta swasta yang menggunakan dana APBN atau APBD.
Sumber: