Gugatan Balonbup Reskan Effendi Berlanjut ke PTUN
Kuasa hukum Reskan dan Faizal Mardianto memberikan keterangan pasca gugatan mereka ditolak Bawaslu Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com
Reskan belum melewati masa tunggu 5 tahun sebagai mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri. Bawaslu menyatakan masa berakhirnya bimbingan sebagai mantan terpidana Reskan yakni 25 Januari 2022.
Artinya, mengacu pada tanggal tersebut, maka masa tunggu Reskan baru berjalan 2 tahun 8 bulan terhitung tanggal penetapan Paslon oleh KPU. (**)
Sumber: