Pilkada 2024 Digelar 27 November! Ini Perbedaan Surat Suara Gubernur, Wali Kota, dan Bupati

Pilkada 2024 Digelar 27 November! Ini Perbedaan Surat Suara Gubernur, Wali Kota, dan Bupati

Proses penyotiran dan pelipatan surat suara oleh KPU Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Hari pemungutan suara di Pilkada serentak 2024 akan Rabu 27 November, baik itu pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati.

Anda harus memahami jenis-jenis surat suara Pilkada 2024 berdasarkan warnanya. KPU sendiri telah menyiapkan 3 jenis surat suara untuk Pilkada 2024.

Pada hari pencoblosan, pemilih akan menerima surat suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus. Setiap surat suara memiliki warna berbeda, serta mencantumkan foto, nama, dan nomor pasangan calon.

BACA JUGA:PTTUN Palembang Kandaskan Harapan Bakal Cabup Reskan Effendi di Pilkada Bengkulu Selatan

Jenis Surat Suara Pilkada 2024 Berdasarkan Warna

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, setiap surat suara memiliki dasar putih dengan tiga warna berbeda sebagai penanda. Warna-warna ini terlihat dalam bentuk strip atau garis pada bagian luar kertas dalam keadaan terlipat. Berikut jenis-jenis surat suara di Pilkada 2024:

1. Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
    Surat ini memiliki strip berwarna merah maroon dengan tulisan putih untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan: Debat Publik Paslon di Pilkada 2024 Hanya 2 Kali! Catat Tanggalnya

2. Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
    Surat suara dengan strip berwarna biru muda dan tulisan hitam ini digunakan untuk memilih bupati dan wakil bupati.

3. Surat Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
    Strip berwarna hijau toska dengan tulisan putih digunakan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

BACA JUGA:Hati-hati Data ASN Bisa Diblokir! Aplikasi SBT Awasi ASN yang Langgar Netralitas Pilkada

Format Surat Suara Pilkada 2024

Surat suara Pilkada 2024 dilengkapi dengan pengaman berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi. Formatnya adalah sebagai berikut:

Bentuk: Vertikal atau horizontal, tergantung jumlah paslon
Foto pasangan calon: Berwarna
Warna kertas: Putih
Cetak: Dua muka dengan desain keamanan
Posisi lipatan: Tidak mengenai kolom pasangan calon

BACA JUGA:37 Paslon Tunggal Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Satu Kabupeten di Bengkulu, Ini Daftarnya!

Surat suara ini memuat informasi sebagai berikut:

- Logo KPU dan logo pemerintahan daerah

- Tulisan "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Wali Kota dan Wakil Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati [Nama Provinsi] Tahun 2024"

- Foto pasangan calon dengan latar belakang merah-putih

- Nomor urut dan nama pasangan calon

- Tanda khusus mikroteks

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Cuti Kampanye, Ini Sang Pengganti! Pilkada Bengkulu Selatan

Daftar Ukuran Surat Suara Pilkada 2024

Surat suara Pilkada 2024 dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran bervariasi sesuai jumlah paslon:

- 18 x 23 cm untuk 1 atau 2 paslon
- 27 x 23 cm untuk 3 paslon
- 36 x 23 cm untuk 4 paslon
- 45 x 23 cm untuk 5 paslon
- 27 x 34,5 cm untuk 6 paslon
- 36 x 34,5 cm untuk 7 atau 8 paslon

BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Bengkulu Selatan Digelar Besok, Tamu Undangan Dibatasi, Ini Aturannya

Dengan memahami jenis-jenis surat suara ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 meningkat, mendukung proses demokrasi yang transparan. (**)

Sumber: