Apakah Pegawai PPPK yang Belum Menikah Dapat Tunjangan Keluarga?

Apakah Pegawai PPPK yang Belum Menikah Dapat Tunjangan Keluarga?

Apakah PPPK yang belum menikah dapat tunjangan keluarga?-istimewa-

RASELNEWS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 masih berlangsung. Ada jutaan peserta yang ikut formasi yang disediakan pemerintah.

Dari sekian peserta, pastinya ada yang sudah maupun belum menikah. Bagi yang lulus, sejumlah tunjangan akan diterima diantaranya tunjangan keluarga.

BACA JUGA:Guru PNS, PPPK, dan Honorer akan Didata Ulang! Ini Penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Lantas bagaimana dengan PPPK yang belum menikah, apakah mendapatkan tunjangan keluarga?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pegawai PPPK berhak menerima gaji serta tunjangan yang harus dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

gaji PPPK dibayarkan setelah pegawai melaksanakan tugas berdasarkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) mulai hari kerja kedua bulan yang bersangkutan.

BACA JUGA:1.448 Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024 di Pemerintah Kota Bengkulu, Berikut Rinciannya

Pembayaran gaji dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri tunjangan suami/istri, dengan besaran yang diterima hanya 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini diberikan mulai bulan berikutnya setelah PPPK melaporkan pernikahannya dengan melampirkan surat nikah atau akta perkawinan.

BACA JUGA:BKN: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Segera Dibuka, Berikut Jadwalnya

Tunjangan keluarga juga mencakup tunjangan anak dengan ketentuan maksimal untuk dua anak. Anak tersebut harus belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun jika masih bersekolah.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan ini terdiri dari dua komponen, yaitu uang makan dan tunjangan beras.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

BACA JUGA:Kebijakan Khusus Honorer di Seleksi PPPK 2024! MenPAN-RB Rini Pastikan Pengalihan Status Non-ASN

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan ini disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi PNS.

5. Tunjangan Lainnya

PPPK di instansi daerah juga dapat menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan kesejahteraan untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan disiplin, sesuai kemampuan keuangan daerah.

BACA JUGA:Anda Honorer Kemenag? Nih Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dan Cara Cek Formasi di PDM Non ASN

Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan jika masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, pegawai meninggal dunia, atau diberhentikan. (**)

Sumber: