Durasi Cuti Sakit PNS Maksimal 1 Tahun, dan Bisa Diperpanjang! Ini Ketentuannya!
Durasi Cuti Sakit PNS Maksimal 1 Tahun, dan Bisa Diperpanjang! Ini Ketentuannya! -Istimewa-IST, Dokumen
BACA JUGA:Tak Hanya SKD, Peserta Wajib Persiapkan Diri Hadapi SKB CPNS 2024, Berikut Kisi-Kisinya
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ternyata Segini Gaji Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2024
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan khusus:
- PNS perempuan yang usai mengalami keguguran berhak atas cuti sakit maksimal satu setengah bulan atau 45 hari.
- PNS yang mengalami kecelakaan dalam tugas dan membutuhkan perawatan berhak atas cuti sakit hingga dinyatakan sembuh.
- Selama masa menjalani cuti sakit, PNS tetap mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan.
Informasi ini berdasarkan rilis akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial. (**)
Sumber: