MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal 2029

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal 2029

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal 2029-andri irawan-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan mengubah desain surat suara pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memiliki calon tunggal.

Di mana, surat suara pada pilkada calon tunggal baru akan dilengkapi dua kolom di bagian bawah, memberikan opsi bagi pemilih untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap pasangan calon tunggal.

Namun ketentuan ini akan mulai berlaku pada Pilkada serentak 2029.

BACA JUGA:Pilkada Serentak, KPU Tetapkan Rabu 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Rencana perubahan tersebut merupakan hasil putusan MK pada perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 yang diajukan Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo Kamis 14 November 2024, MK menyebutkan jika ada beberapa pasal dalam UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pilkada dengan calon tunggal tetap harus menjamin kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

BACA JUGA:KPU Kaur Sebut Ada 28 TPS Sulit! Pilkada Serentak 2024

Karena itulah MK mengadopsi pendekatan plebisit, yang mana pemilih bisa menyatakan setuju atau menolak terhadap pasangan calon tunggal pada Pilkada 2029.

"Dalam surat suara memuat foto dan nama pasangan calon, serta dua kolom untuk memilih setuju atau tidak setuju," sebut Enny.

Diketahui, model plebisit ini pernah diterapkan pada Pilkada Serentak 2015 sesuai dengan PKPU Nomor Tahun 2015.

BACA JUGA:Debat Paslon Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan: Arus Lalu Lintas Dialihkan, PLN Siapkan Energi Cadangan

Hanya saja UU Nomor Tahun 2016 mengubah format surat suara menjadi hanya mencantumkan kolom pasangan calon dan kolom kosong tanpa gambar.

MK menilai keberadaan kolom kosong bukanlah representasi pasangan calon, melainkan menjadi ruang bagi pemilih untuk menyatakan ketidaksetujuan.

"Pilihan dalam menyatakan ketidaksetujuan melalui kolom kosong juga merupakan plebisit yang sah," tegas Enny.

BACA JUGA:Pilkada 2024 Digelar 27 November! Ini Perbedaan Surat Suara Gubernur, Wali Kota, dan Bupati

Dengan desain baru ini, pemilih pada wilayah yang hanya memiliki calon tunggal dapat dengan jelas menentukan sikap politiknya.

Mereka bisa mencoblos kolom setuju di bawah foto pasangan calon atau kolom tidak setuju di bawahnya.

Format ini pastinya diharapkan mampu memberikan ruang bagi rakyat untuk secara langsung menentukan legitimasi pasangan calon tunggal.

BACA JUGA:ASN Wajib Netral pada Pilkada 2024, Hindari 11 Pelanggaran Ini

Putusan ini akan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia agar bisa menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan Pilkada mendatangdengan calon tunggal. (**)

Sumber: