Polres Kaur Bekuk IRT Asal Kecamatan Luas, Diduga Jual 2 Wanita ke Pria Hidung Belang
Polres Kaur membekuk IRT yang diduga berprofesi sebagai mucikari-julianto-raselnews.com
BACA JUGA:BREAKING NEWS: IRT di Bengkulu Selatan Ditemukan Meninggal Dunia di Sumur Umum
“Saat diperiksa, tersangka mengakui sudah dua kali memperkerjakan dua orang perempuan untuk melayani pria hidung belang dan mendapat keuntungan sekitar Rp 1 juta,” terang Kasat.
Setelah diperiksa, Ce akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Primer Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP. (**)
Sumber: