Pesta Narkoba Bersama Wanita, Oknum Kades Tanjung Tebat Digerebek Polisi

Pesta Narkoba Bersama Wanita, Oknum Kades Tanjung Tebat Digerebek Polisi

Kades Tanjung Tebat bersama dua pria dan satu wanita diamankan polisi saat diduga pesta narkoba-istimewa-linggaupos.disway.id

"Mereka semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Oknum Pejabat Bengkulu yang Ditangkap Satnarkoba Baru 3 Bulan Menjabat, Nih Tampangnya

Kemudian Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang peredaran gelap narkotika, sedangkan Pasal 127 menyangkut penggunaan narkotika,” ungkap Lispono dikutip Raselnews.com dari Linggaupos.id, Kamis 12 Desember 2024. (**)

Sumber: