Pesta Narkoba Bersama Wanita, Oknum Kades Tanjung Tebat Digerebek Polisi
Kades Tanjung Tebat bersama dua pria dan satu wanita diamankan polisi saat diduga pesta narkoba-istimewa-linggaupos.disway.id
"Mereka semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Oknum Pejabat Bengkulu yang Ditangkap Satnarkoba Baru 3 Bulan Menjabat, Nih Tampangnya
Kemudian Pasal 112 Ayat (1) mengatur tentang peredaran gelap narkotika, sedangkan Pasal 127 menyangkut penggunaan narkotika,” ungkap Lispono dikutip Raselnews.com dari Linggaupos.id, Kamis 12 Desember 2024. (**)
Sumber: