Pria Tua Asal Seginim Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Pencabulan, Korbannya Anak Bawah Umur
Mi, warga Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan, tersangka pencabulan anak di bawah umur-s-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Seorang pria tua berinisil Mi (56), warga Kecamatan Seginim Kabupaten BENGKULU SELATAN, Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dengan korban anak di bawah umur.
Korban yang berusia 15 tahun berstatus anak tiri tersangka. Korban yang sempat melawan tetap saja dipaksa oleh tersangka.
BACA JUGA:Paman Kanji! Keponakan Sendiri Dicabuli, Polres Seluma Ungkap Modus Pelaku
Mendapat laporan tersebut, Polsek Seginim bergerak. Mi akhirnya dibekuk dan telah telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kapolsek Seginim, Iptu Priyanto, SH.
BACA JUGA:Guru PNS Ini Buronan Kasus Pencabulan Murid Kelas 3 SD, Polisi Sebar Foto di Instagram
Pencabulan yang dialami anak di bawah umur ini dilakukan Mi pada Rabu, 27 November 2024 lalu sekitar pukul 14.02 WIB.
Bermula tersangka sedang berada di rumah dengan korban. Saat itulah tersangka memaksa korban melayani nafsu syahwatnya.
Korban yang sudah melakukan perlawanan akhirnya menyerah. Bejatnya, tindakan itu bukan pertama kali dialami korban. Merasa aman, tersangka yang memiliki istri ini kembali mengulangi perbuatan cabulnya.
Tak tahan bakal jadi budak napsu tersangka, korban melapor hal itu kepada pamannya hingga korban langsung dijemput.
“Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf dan tak bisa mengendalikan nafsu,” beber Kapolsek. (**)
Sumber: