Kabar Baik, Ada 15 Jenis Insentif Pemerintah di Tahun 2025! Bantuan Beras Hingga Diskon Listrik

Kabar Baik, Ada 15 Jenis Insentif Pemerintah di Tahun 2025! Bantuan Beras Hingga Diskon Listrik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto-istimewa-

Kendaraan listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen akan mendapat insentif PPN 10 persen.

BACA JUGA:Maaf, Siswa Penerima Bansos Kategori Ini Wajib Kembalikan Dana PIP 2024 ke Kas Negara Lagi

8. PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk Kendaraan Listrik

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik tertentu, baik impor maupun produksi dalam negeri, akan ditanggung pemerintah.

9. Insentif PPnBM Kendaraan Hybrid

Kendaraan hybrid akan mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3%, dengan alokasi anggaran Rp 840 miliar.

BACA JUGA:Dugaan Pugli Bansos PIP, Plh Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Lapor Kejari

10. Pembebasan Bea Masuk Kendaraan Listrik

Bea masuk kendaraan listrik yang diimpor secara utuh (CBU) akan dibebaskan pada tahun 2025.

11. Bebas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Pegawai Bergaji Hingga Rp 10 Juta

Pegawai dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta di sektor padat karya akan mendapatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Intruksikan Bantuan Tunai dan Non Tunai Terus Dilanjutkan! Cek Bansos Cair Bulan Ini

12. Bantuan bagi Pekerja yang di-PHK

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima bantuan tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

13. Perpanjangan PPh Final UMKM

UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta bebas dari pengenaan PPh final. UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar akan dikenakan PPh sebesar 0,5%.

BACA JUGA:Duhhh, Bansos Pemegang KKS Kategori Ini Tak Bisa Cair, Ini Sebabnya

14. Pembiayaan Industri Padat Karya

Pemerintah menyediakan pembiayaan untuk industri padat karya, termasuk revitalisasi mesin dan modal kerja, dengan plafon hingga Rp 10 miliar dan subsidi bunga sebesar 5%.

15. Diskon Iuran JKK

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mendapatkan diskon sebesar 50% untuk sektor padat karya, mencakup 3,76 juta pekerja.

BACA JUGA:Info Terbaru! Bansos BPNT untuk 20 Kabupaten/Kota, Saldo PKH BPNT Susulan Periode Juli - Agustus

Airlangga menambahkan, relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi di tengah tantangan kenaikan PPN. (**)

Sumber: