Ingat! ASN Kaur Wajib Masuk Kerja 2 Januari 2025, Tidak Ada Libur Tambahan

Ingat! ASN Kaur Wajib Masuk Kerja 2 Januari 2025, Tidak Ada Libur Tambahan

ASN Kaur duduk dan berbincang saat Upacara HUT yang dipimpin Wabup Kaur-Istimewa-raselnews.com

KAUR, RASELNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KAUR menegaskan tidak ada libur tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2025.

Setelah libur nasional pada 1 Januari, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja pada 2 Januari tanpa terkecuali.

BACA JUGA:ASN Kementerian Keuangan Peraih Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024! Berikut 5 Besar

Ipda Kaur akan mendata kehadiran ASN pada hari tersebut. ASN yang tidak hadir tanpa keterangan resmi akan dikenakan sanksi kepegawaian.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebiasaan ASN memanfaatkan libur tahun baru untuk memperpanjang waktu istirahat.

BACA JUGA:Oknum ASN Pemkab Kaur Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta

"Seperti arahan Sekda, tidak ada tambahan libur. Pada 2 Januari, kami akan meminta setiap OPD untuk merekap absensi dan memantau e-absen guna memastikan siapa yang hadir dan tidak," tegas Kepala Ipda Kaur, Harika SE.

ASN yang absen tanpa surat keterangan resmi, seperti izin sakit, akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Harika mengungkapkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak ASN yang tidak hadir setelah libur nasional.

BACA JUGA:UU ASN Resmi Disahkan, Tenaga Honorer Tak Lagi Bisa Menggantikan Posisi PNS Pensiun

"Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan, akan kami tindak sesuai aturan kepegawaian," tegas Harika.

Sekda Kaur, Dr. Drs Ersan Syahfiri MM, menambahkan, sanksi bagi ASN yang memperpanjang libur dapat berupa sanksi ringan hingga sedang.

Sanksi ini akan berdampak pada karir ASN, terutama bagi mereka yang berulang kali melanggar. Untuk ASN yang memegang jabatan, Pemkab Kaur bahkan akan meminta pemeriksaan khusus oleh Ipda Kaur.

BACA JUGA:Duh! 84 Pelamar PPPK 2024 Kemenag Eks THK II dan Non-ASN Dibatalkan

"Selain itu, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) mereka juga akan dipotong," tambah Sekda.

Keputusan ini diambil untuk memastikan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Kaur tetap terjaga. (**)

Sumber: